A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar,
dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta
didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun
belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi
telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga
dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
No
|
Satuan Pendidikan
|
Jumlah Peserta UKG
|
1
|
TK
|
252.631
|
2
|
SD
|
1.389.859
|
3
|
SLB
|
21.287
|
4
|
SMP
|
561.164
|
5
|
SMA
|
254.166
|
6
|
SMK
|
220.409
|
|
Total
|
2.699.516
|
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang
dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai
rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar
55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada
tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG
2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan
kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah
daerah, asosiasi
profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan
(daring), maupun daring kombinasi.
A. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Peningkatan kemampuan tersebut mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan
untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill). Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata
perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam
proses belajar mengajar di kelas.
Guru sebagai pembelajar menjadikan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagai salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi
guru sesuai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi,
dan seni. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar menjadi bagian penting yang
harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga
profesionalitas guru. Oleh karena itu, Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar harus
dirancang untuk memberikan pengalaman baru dalam membantu meningkatkan
kompetensi sesuai bidang tugasnya agar guru memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan sikap perilaku
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai tanggung jawabnya.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dirancang berdasarkan Standar
Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas
Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pendidikan Khusus, dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang
dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi
dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi
dikembangkan juga modul peningkatan kompetensi guru pembelajar. Hasil UKG
menjadi
acuan dalam penilaian
diri (self assessment) bagi guru
tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul peningkatan kompetensi guru
pembelajar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan
bagi penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar untuk melakukan
analisis kebutuhan.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui tiga
moda, yaitu Moda Tatap
Muka, Moda
Daring, dan Moda Daring Kombinasi.
1. Moda Tatap Muka
Moda tatap muka merupakan bagian
dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara
langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran
yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab,
diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi yang lebih
intensif dengan mempelajari 8-10 modul. Di samping itu, untuk memberikan
pilihan penyelenggaraan pembelajaran bagi guru yang tidak punya cukup pilihan karena
berbagai keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran moda lainnya, misalnya karena alasan geografis, tidak/kurang
tersedianya aliran listrik dan jaringan internet, ketersediaan anggaran,
literasi teknologi
informasi dan komunikasi, serta alasan
lain yang rasional, maka moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan beberapa
alternatif, yaitu: tatap muka penuh, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan
tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu PKG (Pusat Kegiatan Gugus) untuk
guru PAUD, KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk guru SD, MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling). Pemilihan berbagai alternatif moda tatap muka tetap
harus mempertimbangkan hasil UKG yang tercermin dari jumlah modul yang perlu
dipelajari oleh guru. Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda tatap muka dijelaskan
dalam juknis moda tatap muka.
2. Moda Daring
Moda Dalam Jaringan
(Daring) adalah program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan memanfaatkan
teknologi jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat dilaksanakan dengan
mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan layanan pembelajaran kepada peserta tanpa
melibatkan secara langsung para pengampu dalam proses penyelenggaraannya. Sistem instruksional yang dimaksud meliputi
proses registrasi, pelaksanaan pembelajaran, tes akhir, dan penentuan kelulusan
peserta serta penerbitan sertifikat. Dalam hal tertentu, keterlibatan pengampu
masih diperlukan, misalnya dalam memeriksa dan menilai tugas-tugas yang belum
bisa dilaksanakan oleh sistem, atau untuk membantu peserta apabila mengalami
kesulitan yang belum mampu diatasi oleh sistem. Moda Daring diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi dengan
mempelajari 3-5 modul.
3. Moda Daring Kombinasi
Moda daring kombinasi adalah moda
yang mengkombinasikan antara tatap muka dengan daring. Fasilitator di satu sisi dapat direpresentasikan oleh sistem pembelajaran yang terdiri dari firmware, brainware, dan software; dan peserta di sisi lain
melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem, mulai registrasi,
pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi.
Moda Daring
Kombinasi dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang membutuhkan keterlibatan secara langsung
para pengampu dalam proses pembelajaran. Keterlibatan para mentor dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara: (1) bertemu muka secara langsung dengan peserta;
atau (2) bertemu muka secara virtual, baik melalui video, audio, maupun teks. Moda Daring Kombinasi
diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peingkatan kompetensi dengan
mempelajari 6-7 modul. Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda daring dan daring daring
kombinasi dijelaskan
dalam juknis moda daring.
No comments:
Post a Comment